LUWU — Kasus sengketa tanah yang terjadi di Dusun Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, terus berlanjut dan memasuki tahapan penting. Majelis hakim bersama para pihak terkait melaksanakan peninjauan lokasi (sidang setempat) guna memastikan langsung fakta di lapangan.
Peninjauan lokasi tersebut dilakukan di dua titik berbeda yang menjadi objek sengketa. Kegiatan ini dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat, perwakilan kejaksaan, tim kuasa hukum masing-masing pihak, kepala dusun setempat, serta keluarga dari para pihak yang bersengketa.
Dalam perkara ini,Rumpun Ponganan bertindak sebagai pihak penggugat dengan mengklaim kepemilikan lahan yang saat ini disengketakan. Adapun pihak tergugat terdiri dari tiga rumpun, yakni Rumpun Rapang, Rumpun Pasenggong, dan Rumpun Marasian.
Pada saat peninjauan lokasi, majelis hakim secara langsung mempertanyakan dan mencocokkan titik-titik batas lahan yang diklaim oleh masing-masing pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta yang benar-benar berada di lapangan.
Peninjauan lokasi ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan pada sidang selanjutnya.
Selama pelaksanaan peninjauan lokasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif, dengan seluruh pihak menunjukkan sikap kooperatif serta menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.(*)

Berita Seputar Haji












