Logo Katasulsel Berita Seputar Haji
PONTIANAK

Kasasi Andi Maisara ke Mahkamah Agung Soroti Penetapan Wewenang Pengadilan Agama Pontianak

64
×

Kasasi Andi Maisara ke Mahkamah Agung Soroti Penetapan Wewenang Pengadilan Agama Pontianak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PONTIANAK — Upaya hukum tingkat kasasi ditempuh oleh Andi Maisara binti Andi Mahmud Sessu setelah merasa putusan Pengadilan Agama Pontianak dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tidak mencerminkan penerapan hukum yang tepat. Melalui kuasa hukumnya, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., pemohon mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan perkara perceraian bernomor 251/Pdt.G/2025/PA.Ptk dan 31/Pdt.G/2025/PTA.Ptk.

Dalam permohonannya, pemohon mempertanyakan pertimbangan hakim judex facti yang dinilai tidak memperhatikan kondisi termohon pada saat pemeriksaan berlangsung. Termohon disebut berada dalam keadaan trauma dan tengah menjalani perawatan di sebuah tempat rehabilitasi yang tidak memungkinkan dirinya merespons panggilan sidang secara sadar dan wajar.

banner 300x600

Pemohon menegaskan bahwa pemanggilan sidang dilakukan saat termohon berada dalam situasi terisolasi dari komunikasi normal. Hal itu dianggap menimbulkan ketidakseimbangan posisi hukum para pihak dan menjadi salah satu indikator pelanggaran asas peradilan yang adil.

Salah satu pokok keberatan lain yang disorot pemohon adalah terkait kewenangan relatif pengadilan. Pemohon berpendapat bahwa perkara tersebut semestinya tidak diperiksa oleh Pengadilan Agama Pontianak karena domisili termohon berada di Enrekang, Sulawesi Selatan, sebagaimana ditunjukkan oleh bukti persidangan. Di sisi lain, dalam posita gugatan disebut termohon berdomisili di Inabah XII Pondok Pesantren, Jawa Barat, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data domisili dan lokasi pengajuan perkara.

Pemohon juga mengacu pada ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama, yang secara tegas mengatur bahwa permohonan cerai talak diajukan di pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal termohon.

Kuasa hukum pemohon, Herwandy Baharuddin, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi seperti Hj. Ernawati, Aldi, dan Dita memperkuat dalil bahwa para pihak tidak berdomisili di Pontianak.

“Fakta persidangan menunjukkan domisili para pihak berada di Jakarta. Karena itu kami menilai perkara ini tidak tepat diperiksa di Pengadilan Agama Pontianak,” ujarnya saat ditemui di Pontianak pada Sabtu (8/11/2025).

Ia berharap Mahkamah Agung dapat menilai ulang secara objektif dan memastikan asas keadilan ditegakkan berdasarkan alat bukti yang ada.

Berkas kasasi kini telah diteruskan ke Mahkamah Agung dan menunggu penetapan pemeriksaan lebih lanjut.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *