Sidrap – Praktisi hukum Herwandy Baharuddin SH MH menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Hakim Masdiana dalam acara press release bukanlah bentuk menggurui, melainkan merupakan pemberian pendapat atau keterangan kepada publik yang sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Menurut Herwandy, hakim yang diberikan tugas resmi oleh pengadilan memiliki kewenangan untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai prosedur beracara di pengadilan atau memberikan informasi lain yang tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang ditangani. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap sistem peradilan serta transparansi dalam proses hukum.
“Apa yang disampaikan oleh Hakim Masdiana merupakan bagian dari tugasnya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas peradilan, selama informasi yang disampaikan tidak menyinggung substansi suatu perkara yang sedang berjalan di pengadilan,” ujar Herwandy.
Herwandy juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, hakim tidak hanya bertugas dalam memutus perkara, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat. Oleh karena itu, klarifikasi dan edukasi dari seorang hakim mengenai prosedur peradilan tidak dapat dianggap sebagai bentuk intervensi atau keberpihakan.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran hakim dalam memberikan keterangan yang bersifat edukatif tanpa melanggar kode etik yang telah ditetapkan. (red*/)