MAROS – Keputusan kepolisian untuk menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuai keberatan. Advokat pelapor menganggap keputusan tersebut keliru karena hanya berpatokan pada penafsiran bahasa yang tidak mempertimbangkan konteks budaya dan makna yang berlaku di masyarakat Bugis.
Melalui surat keberatan bernomor 26052031/SK/HBD & P/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang disampaikan ke sejumlah instansi penegak hukum dan pengawas, Advokat Herwandy Baharuddin, S.H., M.H. menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Surat Ketetapan Tentang Penghentian Penyelidikan Nomor: S,Tap/Henti.Lidik/33/V/RES.2.5/2026/Reskrim, tanggal 21 Mei 2026;
Surat tersebut dikeluarkan terkait laporan yang diajukan kliennya, Zahira Rindu Amalia (20 tahun), warga Parepare, yang melaporkan seorang berinisial HA atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27A UU ITE jo. Pasal 310 KUHP.
Dalam pertimbangan penghentian penyelidikan, penyidik merujuk pada pendapat Ahli Bahasa, Dr. Ery Iswari, M.Hum., yang menyimpulkan bahwa ungkapan bahasa Bugis “kaa teylacicoka” yang diucapkan terlapor, tidak memiliki makna yang jelas dan tidak dikategorikan sebagai kata-kata yang menyerang kehormatan seseorang.
Penafsiran ini justru menjadi poin utama keberatan dari pihak pelapor. Menurut Advokat Herwandy Baharuddin, penilaian ahli tersebut dinilai belum lengkap dan keliru karena hanya meninjau makna secara harfiah atau terpisah, tanpa melihat makna kontekstual, nada bicara, serta nilai budaya yang melekat pada tuturan tersebut.
“Kata-kata tersebut jika dilihat dari konteks percakapan dan kebiasaan bahasa di daerah kami, memiliki makna yang sangat kasar, menghina, serta merendahkan derajat dan martabat seseorang maupun keluarganya. Kesimpulan ahli tersebut tidak mencerminkan makna sebenarnya yang diterima oleh masyarakat luas,” tegas Herwandy dalam suratnya.
Terpisah, Zahira Rindu Amalia selaku pelapor dan korban merasa sangat kecewa dan terluka atas keputusan penghentian penyelidikan ini. Baginya, ucapan yang dilontarkan terlapor bukan sekadar kata-kata biasa, melainkan penghinaan berat yang sangat menyakiti perasaannya dan mencemarkan nama baik dirinya di mata masyarakat.
“Saya merasa sangat dipermalukan. Kata-kata itu jelas bermakna buruk dan menghina menurut pemahaman kami orang Bugis. Akibat ucapan itu, saya menjadi bahan pembicaraan orang, merasa malu, dan ketenangan hidup saya sangat terganggu. Saya berharap hukum bisa berpihak pada kebenaran dan keadilan, serta apa yang saya alami ini benar-benar dipahami maknanya, bukan hanya dilihat dari arti kata per kata saja,” ungkap Zahira Rindu Amalia dengan nada sedih.
Advokat tersebut menegaskan, perbuatan yang dilakukan terlapor telah memenuhi unsur delik pencemaran nama baik. Adanya ucapan yang disebarluaskan, bertujuan merusak nama baik, serta dampak nyata berupa penderitaan batin dan rasa malu yang dialami korban, dinilai sudah cukup menjadi dasar proses hukum berlanjut.
Karena itu, Herwandy meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolda Sulsel jajarannya hingga Polres Wajo, untuk membatalkan surat penghentian penyelidikan tersebut. Ia juga mendesak penunjukan Ahli Bahasa lain yang benar-benar memahami seluk-beluk bahasa Bugis dan nilai budayanya guna melakukan penilaian ulang yang objektif.
“Kami memohon agar penyelidikan dan penyidikan dilanjutkan kembali hingga tuntas, serta terlapor diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini demi menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi korban,” tambahnya.
Surat keberatan ini telah ditembuskan pula ke sejumlah lembaga negara antara lain Komisi III DPR RI, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Ombudsman RI guna mendapatkan perhatian dan pengawasan terkait jalannya perkara ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait keberatan yang diajukan.





