SIDENRENG RAPPANG – Seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, melaporkan seorang perempuan berinisial HM ke Kepolisian Resor Sidrap. Perempuan yang bersangkutan diduga berprofesi sebagai tenaga kesehatan dan bertugas di Puskesmas Ponrangae. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Sidrap.
Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Senin, 4 Mei 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STPL/305/V/2026/RES SIDRAP/POLDA SULSEL. Pelapor adalah Ridwan (54 tahun), warga Lingkungan II Lancirang, Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa yang berprofesi sebagai petani.
Peristiwa bermula saat Ridwan menghadiri sidang perkara yang melibatkan anaknya di Pengadilan Negeri Sidrap, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 15.00 WITA. Di hadapan banyak orang di ruang sidang, terlapor yang diduga merupakan pegawai di Puskesmas Ponrangae tersebut, diduga sengaja mengucapkan perkataan yang menyerang kehormatan pelapor.
“Terlapor secara lisan menuduh pelapor adalah bos dari pelaku penipuan online atau yang dikenal dengan istilah passobis. Tuduhan itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar, sehingga martabat pelapor merasa dipermalukan dan nama baiknya tercemar,” urai keterangan dalam dokumen laporan polisi tersebut.
Merasa dirugikan secara hukum dan kehormatan, Ridwan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke Polres Sidrap agar perbuatan terlapor diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Perbuatan yang diduga dilakukan terlapor disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Untuk mengurus kepentingannya dalam perkara ini, Ridwan memberikan kuasa hukum secara resmi kepada Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., Advokat dari Kantor Hukum “HBD & Partners” berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Mei 2026.
Dalam keterangannya kepada awak media, Herwandy Baharuddin selaku Advokat pelapor menyampaikan harapan besarnya terhadap proses hukum ini.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menimpa klien kami sangat merugikan kehormatan dan martabat beliau, apalagi peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pengadilan yang seharusnya menjadi tempat menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” ujar Herwandy.
Ia juga menambahkan, penyidikan diharapkan berjalan cepat, seluruh fakta dan alat bukti dikumpulkan lengkap, serta terlapor dapat dipanggil dan dimintai keterangan. Tujuan utama pihaknya adalah pemulihan nama baik klien, pengungkapan kebenaran, dan terciptanya kepastian hukum.
“Kami juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama agar ke depannya tidak ada lagi pihak yang sembarangan menuduh orang lain tanpa dasar yang jelas, karena setiap warga negara berhak dilindungi nama baiknya oleh undang-undang,” tegasnya.















