SIDRAP

Korwil LSM Triga Nusantara Indonesia Se-Ajatappareng Soroti Keluhan Muh. Tahang Terkait Penanganan Laporan di Polsek Panca Lautang

6
×

Korwil LSM Triga Nusantara Indonesia Se-Ajatappareng Soroti Keluhan Muh. Tahang Terkait Penanganan Laporan di Polsek Panca Lautang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDRAP – Koordinator Wilayah (Korwil) LSM Triga Nusantara Indonesia Se-Ajatappareng, M. Rusli, SH, turut menyoroti keluhan yang disampaikan Muh. Tahang terkait dugaan lambatnya penanganan laporan polisi di Polsek Panca Lautang yang hingga kini disebut belum mendapatkan kepastian hukum.

Menurut M. Rusli, setiap laporan masyarakat yang telah diterima aparat penegak hukum harus ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan informasi yang jelas kepada pelapor mengenai perkembangan perkara yang sedang berjalan.

banner 300x600

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, namun masyarakat sebagai pelapor juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian dan informasi terkait perkembangan laporannya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar M. Rusli kepada media.

Ia menilai bahwa keluhan yang telah disampaikan Muh. Tahang kepada sejumlah lembaga pengawas perlu menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Ketika masyarakat merasa kesulitan memperoleh informasi terkait laporan yang telah diajukannya, tentu akan muncul pertanyaan dan kekecewaan. Karena itu diperlukan komunikasi yang baik dan keterbukaan informasi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

M. Rusli juga meminta agar pengawasan terhadap pelayanan publik di bidang penegakan hukum terus ditingkatkan sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.

“Kami berharap pihak-pihak yang berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif dan profesional. Jika memang ada kendala dalam proses penanganan perkara, sebaiknya dijelaskan kepada pelapor agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegasnya.

Menurutnya, kritik dan masukan dari masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *