SIDRAP

Ketua Lembaga KPK Sidrap Soroti Keluhan Muh. Tahang Soal Penanganan Laporan di Polsek Panca Lautang

7
×

Ketua Lembaga KPK Sidrap Soroti Keluhan Muh. Tahang Soal Penanganan Laporan di Polsek Panca Lautang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDRAP – Ketua Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) Kabupaten Sidenreng Rappang, Agusparman Pangerang, menyoroti keluhan pelapor Muh. Tahang terkait dugaan lambatnya penanganan laporan polisi di Polsek Panca Lautang yang hingga kini disebut belum memperoleh kepastian hukum.

Menurut Agusparman, keluhan yang disampaikan pelapor dan telah diadukan ke berbagai lembaga pengawas tersebut harus menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, khususnya di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Kami menilai keluhan masyarakat seperti ini perlu mendapat perhatian serius. Apalagi jika laporan yang telah diajukan berbulan-bulan lamanya belum memberikan kepastian kepada pelapor mengenai perkembangan penanganannya,” ujar Agusparman kepada media.

banner 300x600

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang melapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terlepas dari benar atau tidaknya substansi laporan tersebut, yang terpenting adalah masyarakat harus mendapatkan kepastian dan informasi yang jelas mengenai proses penanganan perkara. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan masyarakat diabaikan,” katanya.

Agusparman juga meminta jajaran pengawas internal kepolisian untuk memberikan perhatian terhadap pengaduan yang telah disampaikan pelapor kepada berbagai lembaga pengawas dan penegak hukum.
Menurutnya, apabila memang terdapat persoalan dalam pelayanan maupun pengawasan penanganan perkara, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

“Kami berharap Kapolda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri dapat memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat seperti ini. Jika memang ditemukan adanya kelemahan dalam pelayanan atau pengawasan, maka evaluasi terhadap pimpinan di tingkat Polres perlu dipertimbangkan demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Agusparman menambahkan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan, bukan untuk menyudutkan institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Sidenreng Rappang terkait pernyataan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *