SIDRAP

Tangkap 2 Penyalahguna Narkotika, Kasat Narkoba: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

9
×

Tangkap 2 Penyalahguna Narkotika, Kasat Narkoba: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidrap – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap menangkap dua pria penyalahguna narkotika di Dusun Lanrang Desa Timoreng Panua Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat, menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sidrap segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno membenarkan hal tersebut

banner 300x600

“Usai menerima informasi masyarakat, kami langsung bergerak menuju lokasi dan petugas kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial “MH” (32) dan “MR” (20)” ujar Kasat Narkoba

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh terduga

“Adapun BB yang ditemukan di TKP yakni berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan serbuk kristal bening yang diduga jenis shabu seberat 24,83 gram, 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan 9 (sembilan) butir pil berwarna hitam berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis Extasi, 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan 2 (dua) butir pil berwarna kuning berlogo Pinguin yang diduga narkotika jenis Extasi, 2 (dua) unit Handphone dan 1 (satu) buah timbangan digital” lanjut Didi

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti (BB) kini diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku dan BB kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun Penjara” tutup Kasat Narkoba

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *